Powered By Blogger

Senin, 03 Oktober 2011

Rampok Massal Anggaran Negara

Disini tidak ada yang gratis bung!!
Ada uang, ada proyek..
Uangnya bisa di muka atau dibayar sesuai kesepakatan..
Nanti biar kami yang mengatur semuanya..
Siapkan aja dokumen tender..nanti proses tendernya tetap terbuka tapi dikunci RKSnya..cuma perusahaan bung yang tahu..
Kalau bung setuju..kita sepakati commitment fee 20%..
Ini sudah biasa..nanti bagaimana mekanisme distribusinya biar kami yang mengatur

Itu sebagian modus korupsi yang terjadi dalam proses proyek APBN dan APBD. Hampir 99% proyek yang di danai oleh uang negara tersebut tidak luput dari praktek-praktek korupsi. Modus diatas terjadi dalam proses tender proyek APBN/D. Lazimnya, mekanisme tender tetap dibuat terbuka tapi sebelum proses tender dilakukan telah terjadi kesepakatan antara aparatur negara (bisa legislatif atau eksekutif) dengan perusahaan. Perusahaan ini akan diarahkan sebagai pemenang dalam tender tersebut. Cara ini cukup profesional, dimana peserta tender lain tidak akan mengetahui terjadinya kongkalingkong antara aparatur negara dengan calon pemenang tender.

Bagaimana perusahaan tender bisa mengeluarkan biaya commitment fee yang disepakati. Biasanya ada beberapa indikasi yang dilakukan perusahaan. (1) Mark up harga, agar perusahaan tidak rugi dengan adanya commitment fee, harga satuan akan dinaikan sebesar 20% atau lebih sehingga kelebihan harga ini akan dibayarkan untuk commitment fee. (2) Menguranggi spesifikasi proyek dalam proses pelaksanaan. Bila nilai akhirnya disepakati 1,5M akan dikuranggi menjadi 1,25M. Perusahaan tidak rugi tapi negara dirugikan dengan adanya praktek tersebut.

 Modus korupsi anggaran ada juga dimulai dari proses perencanaan proyek. Dari awal, suatu proyek dikawal oleh pengusaha. Pengusaha melobi pimpinan kementerian/gubernur/walikota/bupati agar dalam porses pengajuan program agar dimasukan proyek tersebut. Tawar menawar telah terjadi dalam proses perencanaan ini. Pengusaha melakukan kesepakatan dengan aparatur negara. Diajukan untuk dibahas oleh kementerian/pemda dengan DPR/D. Dalam proses pembahasan ini, agar proyek tersebut disetujui maka ada kesepakatan commitmen fee antara pengusaha tersebut dengan kementerian/pemda dan DPR/D. Modus ini yang terjadi dalam korupsi proyek di Kemenakertrans yang sedang diproses oleh KPK. Diindikasikan melibatkan pihak eksekutif, legislatif dan pengusaha.

Korupsi juga terjadi dalam pembuatan perundang-undangan. Negoisasi pasal-pasal tertentu antara pemerintah dan pengusaha sering terjadi. Undang-undang tersebut diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada pengusaha yang memesan undang-undang. Ini skala korupsi sudah tergolong besar. Ini banyak terjadi dalam pengaturan izin pertambangan dan di sektor kehutanan.

Dalam bentuk yang kecil, korupsi sering dilakukan oleh para PNS. Bisa dalam bentuk absensi, SPJ, honorium kegiatan, penggunaan dana taktis dan lainnya. Ini walaupun kecil, bila dikalkulasikan diseluruh daerah dan kementerian sungguh besar nilainya.

Banyak lagi modus korupsi lain yang merugikan negara. Sungguh negara ini telah dirampok massal oleh warganya sendiri. Warganya berlomba-lomba untuk mendapatkan eksistensi dalam mengkorupsi uang rakyat. Mereka para intelektual yang sekolah hanya untuk berpikir bagaimana caranya mendapatkan kekayaan dan jabatan dengan mengkorupsi anggaran negara. Menyedihkan, hidup di negara para koruptor. Semoga ada sedikit asa kedepan. Agar para perampok massal ini sadar dan mulai berbakhti ke negaranya. Mari kita berpikir, apa yang harus kita berikan untuk bangsa ini, bukan apa yang harus bangsa ini berikan untuk kita.