Powered By Blogger

Minggu, 10 April 2011

MAFIA PERBANKAN DAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Maraknya kasus di dunia perbankan saat ini seperti kasus Bank Century, pembobolan dana nasabah yang melibatkan Malinda Dee sampai terbunuhnya seorang nasabah (Irzen Octa) oleh Debt Collector merupakan contoh buram dan carut marutnya dunia perbankan di Indonesia. Ini sudah sangat meresahkan dan cukup besar implikasinya terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kalau ini didiamkan maka mafia perbankan ini akan mengerogoti terus dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap Indonesia.

Kenapa ini muncul dan dibiarkan tanpa melakukan kebijakan yang mampu mengatasi persoalan ini. Pada intinya, kesalahan utama terjadinya mafia perbankan di Indonesia adalah lemahnya sistem pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). BI seharusnya mampu menjadi pengawas yang baik terhadap dunia perbankan. Peranan BI sebagai lembaga pengawasan perbankan memiliki kekuatan dalam menindak semua mafia-mafia yang ada dalam dunia perbankan. Ternyata selama ini BI tidak melakukan fungsi tersebut karena beban kerja yang besar dari BI (selain fungsinya sebagai pengawasan perbankan, BI juga merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap otoritas moneter), selain didalam lembaga BI sendiri juga subur praktek-praktek mafia perbankan.

Terlepas adanya mafia perbankan dalam tubuh BI dimana good governance tidak berfungsi baik di dalam institusi, kita pun harus berpikir kembali terhadap tugas dan tanggung jawab BI yang dirasakan sangat besar. Kita perlu kembali memisahkan antara otoritas moneter dengan otoritas jasa keuangan. Ini merupakan ide yang dirasakan sangat mendesak dilakukan karena persoalan-persoalan mafia perbankan sudah sangat meresahkan dan mengguranggi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Ide membentuk satu lembaga khusus yang berfungsi sebagai otoritas jasa keuangan merupakan sebuah jawaban dalam memperbaiki sistem pengawasan perbankan di Indonesia.

Untuk itu Pemerintah dan DPR perlu kembali memikirikan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus tertunda-tunda. Disini kita lihat bahwa BI sudah gagal menjalankan fungsi pengawasan perbankan. Dan sudah saatnyalah BI legowo untuk melepaskan tugas ini ke lembaga lain. Tidak ada lagi polemik dalam UU OJK yang selama ini menuai pro dan kontra. Karena sudah terbukti bahwa Indonesia saat ini perlu kelembagaan OJK yang berdiri sendiri dan melakukan pengawasan terhadap perbankan. Bila pemerintah dan DPR arif maka secepatnyalah pembahasan UU OJK dipercepat dan di undang-undangkan.

1 komentar: